PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF

PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF. Pendaftaran Akta Ikrar wakaf saat ini dapat dilakukan secara online melaluai laman https://siwak.kemenag.go.id/ setelah Wakif/Nadzir mendaftarkan melaui online, berkas akan diperiksa oleh PPAIW/Kepala KUA Kecamatan Setempat, dan setelah semua selesai maka dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Setempat atau di lokasi tanah wakaf. Adapun persyaratan dokumen akta ikrar wakaf … Baca Selengkapnya

PENDAFTARAN Pajak PBB

sesuai dengan hasil pertemuan Forum Nadzir Kota banjarbaru dengan Walikota Banjarbaru pada tanggal 25 Juli 2024 bahwa PBB Tanah Wakaf Gratis dengan melampirkan copy Akta Ikrar Wakaf. Pendaftaran PBB dan BPHTB dapat langsung ke kantor BPPRD kota Banjarbaru dengan membawa berkas sebagai berikut

Skip to content