Dalam proses sertifikasi tanah wakaf, ada bberapa alur yang akan dilalui:
- pendaftaran Akta Ikrar Wakaf pada KUA Kecamatan melalui aplikasi https://siwak.kemenag.go.id/
- pendaftaran PBB dan BPHTB pada kantor BPPRD
- pengajuan surat pengantar pembuatan sertifikat wakaf di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
- Pengajuan Sertifikat Wakaf pada kantor BPN Kab/Kota