ALUR PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Dalam proses sertifikasi tanah wakaf, ada bberapa alur yang akan dilalui:

  1. pendaftaran Akta Ikrar Wakaf pada KUA Kecamatan melalui aplikasi https://siwak.kemenag.go.id/
  2. pendaftaran PBB dan BPHTB pada kantor BPPRD
  3. pengajuan surat pengantar pembuatan sertifikat wakaf di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  4. Pengajuan Sertifikat Wakaf pada kantor BPN Kab/Kota
Tags :
Share This :
Skip to content