sesuai dengan hasil pertemuan Forum Nadzir Kota banjarbaru dengan Walikota Banjarbaru pada tanggal 25 Juli 2024 bahwa PBB Tanah Wakaf Gratis dengan melampirkan copy Akta Ikrar Wakaf.
Pendaftaran PBB dan BPHTB dapat langsung ke kantor BPPRD kota Banjarbaru dengan membawa berkas sebagai berikut