PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF.
Pendaftaran Akta Ikrar wakaf saat ini dapat dilakukan secara online melaluai laman https://siwak.kemenag.go.id/ setelah Wakif/Nadzir mendaftarkan melaui online, berkas akan diperiksa oleh PPAIW/Kepala KUA Kecamatan Setempat, dan setelah semua selesai maka dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Setempat atau di lokasi tanah wakaf.
Adapun persyaratan dokumen akta ikrar wakaf sebagai berikut
Wakif
1. KTP asli dan digital (foto atau scan)
2. Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, contoh surat dapat didownload di samping
Nazhir
1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan contoh surat dapat di download disamping
9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. contoh surat dapat di download di samping
Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
Tanah yang diwakafkan
Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan